SOSIALISASI PROGRAM PTSL

Kayangan 28 Januari 2020
Acara Sosialisasi PTSL pada acara tersebut di hadiri langsung oleh BPN Kabupaten Jombang yang bertempat di balaidesa kayangan dengan peserta sosialisasi kurang lebih 250 orang pada tahap awal ini dihadiri oleh Kepala Desa Kayangan dan Seluruh Perangkat Desa Kayangan RT/RW, Tokoh Masyarakat, Masyarakat Umum.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin